e-KTP DIGITAL

IDENTITAS NEMPEL DI PONSEL

Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) lagi melakukan uji coba KTP elektronik digital atau e-KTP digital nih. Uji coba ini udah dikakukan dari tahun kemarin di 50 Kabupaten/ Kota se Indonesia. Nantinya e-KTP digital ini cukup kamu simpan di ponsel, jadinya gak bakalan repot bawa kartu fisik atau ketinggalan atau takut hilang, tau sendiri gimana ribetnya kan?

Dilengkapi dengan QR Code, e-KTP digital ini bakal jadi identitas digital kamu yang langsung nempel di ponsel. Ini bakalan makin mempermudah dan mempercepat proses kegiatan pelayanan publik atau privat bagi kamu warga Indonesia. Cara kerjanya cukup gampang, yaitu cukup dengan menunjukkan QR Code e-KTP digital aja untuk seluruh keperluan administrasi kamu. Dan yang paling ciamik, di dalam e-KTP digital ini ada juga menu-menu utama seperti dokumen hasil integrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu. Contohnya data keluarga, dokumen kependudukan, NPWP, kepemilikan kendaraan, sampai kartu Vaksinasi Covid-19 loh.

Lalu syarat apa aja yang harus dipenuhi untuk pembuatan e-KTP digital ini? Mengutip dari siaran YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh syarat utamanya kamu harus memiliki ponsel pintar atau smartphone yang kehubung internet. Selanjutnya;

Download aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri)

– Lakukan registrasi dengan masukkan NIK, email, dan nomor ponsel

– Verifikasi data melalui face recognition atau verifikasi wajah

– Verifikasi email

– Setelah berhasil, kembali ke menu utama dan login

 

Udah segampang itu kok. Ke depannya kamu juga gak bakalan repot antre fotokopi KTP lagi, dan gak ada alesan KTP hilang. Kalau HP hilang, tinggal minta lagi ke Dukcapil dan langsung dikirim ke nomormu yang baru.